JALUR PRESTASI LOMBA PADA PPDB SMKN 4 MALANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMKN 4 Malang dilaksanakan sesuai dengan panduan yang disampaikan Provinsi Jawa Timur pada laman https://ppdbjatim.net terdapat lima jalur PPDB yakni Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Lomba, Prestasi Nilai Akademik, Zonasi, untuk ketentuan Jalur Prestasi Lomba adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
  8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
  9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      5. Kompetisi Robotika
      6. Lomba bidang akademik lainnya
    • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
        2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
        5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        9. Paragames Olahraga Nasional
      • Prestasi bidang Keagamaan:
        1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        2. Hafiz Qur’an
      • Prestasi bidang Pramuka.
      • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
    • Delegasi Sekolah
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
  11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    • Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
    • Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
  12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
  13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

%d bloggers like this: