Jum’at, 16 Desember 2022 dilaksanakan Sosialisasi dan Pembekalan Program PKL untuk Orang Tua/Walimurid Kelas XI Tahun Pelajaran 2022/2023 yang bertempat di Ruang Auditorium SMK Negeri 4 Malang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada orang tua/walimurid mengenai program PKL yang dilaksankan oleh siswa SMK Negeri 4 Malang, mulai dari proses PraPelaksanaan PKL, Pelaksanaan PKL dan Pasca PKL. Pada tahun ini terdapat lebih dari 300 perusahaan yang bekerjasama dengan SMK Negeri 4 Malang mulai dari Sabang sampai Meraoke di seluruh Indonesia. Pada tahun pelajaran 2022/2023 ini sejumlah 869 orang siswa kelas XI yang akan melaksanakan program PKL selama dua semester yakni pada Semester 4 kelas XI dan Semester 5 kelas XII.
Prapelaksanaan PKL dilakukan oleh siswa untuk menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat Non Akademik / Administrasi berupa fotocopy kartu pelajar, fotocopy kartu asuransi, surat pernyataan siswa dan orang tua, biodata siswa dan syarat akademik berupa nilai siswa pada semester satu dan dua kelas X dan semester tiga kelas XI yang harus tuntas (KKM). Nilai ketuntasan siswa minimal adalah 75 untuk seluruh matapelajaran pada semester satu sampai semester tiga, jika masih terdapat nilai siswa kurang dari KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) maka siswa tersebut harus menghubungi guru matapelajaran masing-masing untuk mendapatkan remidi.
Pada saat pelaksanaan PKL oleh siswa di Industri maka siswa berkewajikan untuk mengikuti seluruh aturan yang ada di Industri/DUDIKA (Dunia Industri dan Dunia Kerja) dan wajib untuk menyelesaikan tugas dari bapak/ibu guru pengajar matapelajaran masing-masing melalui aplikasi SiBela (Sistem aplikasi pembelajaran secara online) yang ada di SMK Negeri 4 Malang, yang dapat di akses secara online dimana saja dan kapan saja. Siswa wajib untuk mengisi Jurnal PKL mulai dari awal pelaksanaan sampai berakhirnya masa PKL. Dalam jurnal PKL tersebut siswa wajib mengisi kegiatan mereka setiap hari dengan pengesahan berupa tanda tangan dari pembimbing di industry. Pada saat pelaksanaan PKL siswa diberikan ijin untuk tidak masuk PKL dikarenakan ada keperluan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan atau karena sakit. Proses perijinan siswa jika siswa tidak masuk PKL karena keperluan keluarga dan sakit maka wajib mengetahui Humas SMK Negeri 4 Malang.
Pasca PKL adalah proses setelah siswa melaksanakan PKL dimana siswa wajib untuk mengumpulkan beberapa berkas diantara nya adalah Nilai PKL, Jurnal PKL, Sertifikat PKL dan juga laporan PKL. Sertifikat PKL didapatkan oleh siswa dari industry berdasarkan format yang diberikan oleh sekolah atau bisa dikeluarkan secara langsung berdasarkan format dari industry.
Demikian penjabaran mengenai materi yang disampaikan oleh team humas pada saat sosialisasi dan pembekalan PKL kepada orang tua, yang paling ditekankan adalah masalah kedisiplinan, serta persyaratan yang harus di siapkan sebelum siswa melaksanakan PKL, Pelaksanaan PKL dan Pasca PKL. Semoga siswa selama pelaksanaan PKL dapat menimba ilmu dan pengalaman mulai dari awal sampai akhir PKL.