Perlu diketahui terutama bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan telah diterima sebagai murid baru di SMKN 4 Malang dalam seleksi PPDB Jatim tahun 2022, telah memasuki tahapan daftar ulang pada tanggal 7-8 Juli 2022. Daftar ulang ini dilakukan di sekolah pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Terdapat 4 jalur pendaftaran dalam PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK tahun ini, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi. Semua jalur pendaftaran tersebut dilakukan secara daring atau online.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMKN 4 Malang tahun 2022 dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Timur.
Dikutip dari situs ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2022 dibagi menjadi 5 tahap, dengan tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi Hasil Lomba sebagai pembuka pada 20-23 Juni 2022 lalu.
Sementara tahap terakhir atau tahap 5 adalah pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik yang dibuka pada 4-5 Juli 2022 lalu. Tahap ini secara resmi berakhir pada 6 Juli 2022 saat hasil seleksi diumumkan dan peserta mencetak bukti penerimaan.
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Jatim 2022, tahapan daftar ulang tidak dilakukan setelah pengumuman PPDB jalur tertentu dirilis. Artinya, daftar ulang semua jalur dilaksanakan secara serentak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Adapun jadwal yang dimaksud adalah tanggal 7-8 Juli 2022 pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Agenda daftar ulang ini dilakukan secara offline atau luring di sekolah masing-masing.
Hal ini berbeda dengan proses pendaftaran. Daftar ulang PPDB Jatim wajib dilakukan bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima. Selain daftar ulang yang dilakukan seluruh siswa yang dinyatakan lolos seleksi juga melaksanakan test Buta Warna dan tes Fisik. Tes Buta Warna di lakukan untuk mengetahui apakah calon siswa tersebut mengetahui perbedaan warna, dikarena pada seluruh kompetensi keahlian diwajibkan untuk tidak buta warna. Sedangkan tes fisik dilakukan untuk mengetahui siswa tersebut bertato atau bertindik pada tubuh mereka.
PPDB Jatim 2022, bahwa “peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.” Masih dari juknis tersebut, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK untuk semua jalur pendaftaran:
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
- Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir
- Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya
- Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru
- Calon peserta didik baru juga dinyatakan tidak lolos apabila ditemukan tato atau tindik pada tubuh mereka.
- peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.