Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Tahap 1

Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2011/101.1/2020 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan, maka SMK Negeri 4 Malang melalui surat No. 005/0158/35.73.SMKN.4/2020 melakukan Perpanjangan Kebijakan Masa Darurat Covid 19 di Satuan Pendidikan, berikut adalah surat yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 4 Malang :

Perpanjangan-Antisipasi-Penyebaran-COVID-19-SMKN-4-Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *